Bekasi, Rangkum Informasi – N. Rudiasah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, menyampaikan keprihatinannya terkait pekerjaan pemasangan paving block yang dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi di SDN Srimahi 03. Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan diduga tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan, Kamis (5/12/24).
Menurut N. Rudiasah, temuan lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan pemasangan paving block di SDN Srimahi 03 tidak sesuai dengan yang direncanakan. Salah satu temuan yang mencolok adalah adanya ketidaksesuaian material yang digunakan. Material yang seharusnya memenuhi standar, ternyata tercampur dengan puing bongkaran, termasuk batu besar yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Hal ini, menurut pengakuan salah satu pekerja proyek, disebabkan oleh keterlambatan pasokan material sirtu, yang mengakibatkan terhambatnya proses pengerjaan.
Selain itu, N. Rudiasah juga menyoroti sistem pembayaran borongan yang diterapkan, yakni Rp 13.000 per meter untuk menghampar batu sirtu hingga selesai pemasangan paving block. Dengan melibatkan enam orang pekerja, sistem tersebut dinilai tidak cukup optimal untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target waktu yang ditentukan.
Lebih lanjut, tim investigasi LSM Prabhu Indonesia Jaya yang diterjunkan pada 28 November 2024 juga menemukan fakta bahwa tidak ada konsultan pengawas yang hadir di lokasi untuk memastikan kualitas pekerjaan. Diduga, konsultan pengawas yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan teknis proyek ini tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai pemasangan paving block, yang menyebabkan pekerjaan semakin tidak terkontrol.
Proyek ini merupakan bagian dari kegiatan pembangunan sarana dan prasarana SD yang dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi dengan nomor kontrak PG.02.02/127/SPK-PL/BN-DCKTR/2024. Kontrak ini ditandatangani pada 13 November 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp 192.825.000,00 dan ditargetkan selesai dalam waktu 45 hari kalender, yaitu pada 27 Desember 2024. Pelaksana proyek adalah CV. Berlian Utama Rama.
LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi sebagai lembaga kontrol sosial mendesak agar Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi segera bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan RAB yang telah disepakati. Kami juga meminta agar dilakukan pemeriksaan dan pengawasan lebih lanjut untuk memastikan kualitas pekerjaan, mengingat tujuan dari proyek ini adalah untuk meningkatkan sarana dan prasarana di SDN Srimahi 03 demi kenyamanan dan keamanan para siswa.
(Red)