Notification

×

Iklan

Iklan 2

Iklan


 

Proyek Infrastruktur SDN Karanganyar 01 Diduga Rawan Bahaya, LSM Desak Evaluasi

| Desember 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-06T01:12:45Z


 Bekasi, Rangkum Informasi – Pekerjaan proyek penataan sarana dan prasarana di SDN Karanganyar 01 yang dilaksanakan oleh CV. Dzaky Kusuma dengan kontrak nomor PG.02.02/885/SPK-PL/BN-DCKTR/2024, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati, serta melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Proyek ini dibiayai oleh APBD-P Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 170.255.000 dan waktu pelaksanaan yang seharusnya selesai pada 27 Desember 2024, Rabu (5/12/24).


Pada tanggal 3 Desember 2024, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya bersama tim awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Beberapa temuan yang disoroti antara lain:


1. Kualitas Pekerjaan yang Tidak Sesuai RAB

Pemasangan tiang besi (tihang) di lokasi proyek ditemukan terputus dan disambung secara tidak sesuai dengan standar, yang dapat berisiko terhadap kekuatan struktur bangunan, terutama dalam menahan beban coran beton dan batu. Selain itu, jarak antara gelang besi yang tidak sesuai standar (18 cm dan 20 cm) berpotensi merusak kekuatan tiang. Terlebih lagi, besi slup bawah yang digunakan tercampur dengan besi ukuran tidak sesuai, yakni besi 0,6 mm dan 0,10 mm, yang diduga dilakukan untuk mengurangi biaya dan meningkatkan keuntungan.



2. Pelanggaran terhadap Standar K3 Selama pelaksanaan pekerjaan, para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, seperti helm, masker, dan sepatu keselamatan. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pekerjaan konstruksi harus memperhatikan standar keselamatan yang dapat melindungi pekerja dari potensi kecelakaan. Selain itu, pekerjaan pengecoran slup juga dilakukan dengan cara manual menggunakan cangkul, tanpa menggunakan alat yang lebih efisien dan aman seperti mesin pengaduk beton.



3. Potensi Penyalahgunaan Proyek

Salah satu pekerja yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa konsultan pengawas proyek mengetahui masalah pada pekerjaan pemasangan besi yang disambung dan pengecoran yang tidak sesuai standar. Dugaan adanya kerjasama antara pelaksana proyek dan pengawas juga muncul karena tidak ada tindakan korektif terhadap kekeliruan yang ditemukan.


Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, menyayangkan temuan tersebut dan menilai bahwa proyek ini lebih mengutamakan keuntungan semata, tanpa memperhatikan kualitas dan keselamatan kerja. "Kami menduga ada niat untuk meraup keuntungan lebih besar dengan mengabaikan standar kualitas dan K3. Hal ini bisa membahayakan keselamatan pekerja dan kualitas bangunan yang dibangun," ujar N. Rudiansah.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas dan dinas terkait belum memberikan konfirmasi mengenai temuan tersebut. Upaya komunikasi dengan pihak dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan jawaban.


LSM Prabhu Indonesia Jaya akan terus memantau perkembangan proyek ini dan mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan evaluasi serta penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. Kami juga mendorong agar pihak pengawas dan pelaksana proyek bertanggung jawab atas kelalaian yang dapat merugikan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.


(Red)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update