Notification

×

Iklan

Iklan 2

Iklan


 

Proyek Paving Block di SDN Sumberhurip 01 Kabupaten Bekasi Diduga Langgar Kualitas dan Keselamatan Kerja

| Desember 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-06T01:01:53Z


 Bekasi, Rangkum Informasi – Proyek pembangunan pemasangan paving block di SDN Sumberhurip 01, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan oleh CV. Ashima Shinju dengan anggaran sebesar Rp181.634.000,00, mendapat sorotan tajam terkait pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Kamis (5/12/24).


Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, bersama tim awak media, menemukan sejumlah masalah signifikan dalam proyek ini. Salah satunya adalah pemasangan paving block yang terlihat tidak rata dan tidak beraturan, yang dapat berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan dan keselamatan pengguna fasilitas. Selain itu, penggelaran lapisan pasir dan abu yang hanya setebal 4 cm juga tidak sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan. Berdasarkan penuturan salah seorang pekerja di lapangan, ketebalan lapisan yang disyaratkan adalah minimal 12 cm hingga 15 cm. Ketidaksesuaian ini menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan tidak memenuhi spesifikasi teknis dalam kontrak yang telah disepakati.


"Sebagai proyek yang dibiayai oleh APBD-P Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024, kami sangat menyayangkan bahwa kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor ini tidak sesuai dengan harapan. Selain tidak memenuhi standar yang tercantum dalam RAB, kami juga menemukan bahwa pekerja di lapangan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), yang jelas melanggar peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)," ungkap N. Rudiansah.


Pelanggaran terhadap Undang-Undang K3 ini sangat dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pekerja, mengingat pekerjaan konstruksi selalu memiliki risiko tinggi. Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja, setiap perusahaan wajib menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja melalui penggunaan APD yang sesuai, serta memastikan bahwa pekerjaan dilakukan dengan prosedur yang aman.


Lebih lanjut, N. Rudiansah meminta agar Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi segera melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pekerjaan ini. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang ada, pihak terkait diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada kontraktor CV. Ashima Shinju, sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Proyek ini merupakan bagian dari program pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Bekasi, khususnya di SDN Sumberhurip 01, dengan tujuan meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan di kawasan tersebut. Namun, temuan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kualitas proyek bisa berdampak negatif pada kenyamanan dan keselamatan siswa yang menggunakan fasilitas tersebut.


Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi diminta untuk memastikan bahwa seluruh tahapan proyek dilakukan dengan ketelitian dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan, baik dari segi kualitas pekerjaan maupun keselamatan kerja. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk menjaga agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak mengorbankan aspek keselamatan dan kualitas.


Proyek pemasangan paving block ini dijadwalkan selesai pada 24 Desember 2024 dengan durasi pengerjaan 43 hari kalender, sesuai dengan kontrak yang ditandatangani antara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi serta CV. Ashima Shinju.


Hingga berita ini diterbitkan, Edi pihak terkait, termasuk konsultan pengawas dan pelaksana, belum dapat memberikan tanggapan terkait temuan yang disampaikan oleh Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi.


(Red)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update