Karawang, Rangkum Informasi - Segala bentuk pembongkaran bangunan pemerintah harus menempuh dan mengikuti standar yang ada. Permen PUPR No. 18 Tahun 2021 Tentang Standar Pembongkaran Bangunan Gedung. Selain itu Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat RTB adalah dokumen yang berisi hasil identifikasi kondisi terbangun Bangunan Gedung dan lingkungannya, metodologi Pembongkaran, mitigasi risiko Pembongkaran, gambar RTB, dan jadwal pelaksanaan pembongkaran.
Namun janggalnya di salah satu Sekolah Dasar tepat nya di SDN Sumurgede II, Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya kulon Kabupaten Karawang Jawa Barat, terkait mekanisme rencana teknis Pembongkaran dan penjualan aset bongkaran, itu atas inisiatif Kepala Sekolah bernama Nurjanah. Senin (9/12/24)
Dalam keterangannya Kepsek SDN Sumurgede II, kepada awak media di Aplikasi WhatsApp mengatakan, tidak perlu melalui surat keterangan dari Disdik, apalagi diketahui dan ditandatangan ketua komite itu tidak ada, karena di kelola sendiri oleh pihak sekolah.
" waktu pembongkaran dan penjualan pembongkaran bangunan lama semua inisiatif saya, karena waktu pencairan itu kami di panggil di CSR BJB, dan pihak CSR menjelaskan soal pembongkaran silahkan saja terserah Ibu (Kepsek) untuk Komite tidak di libatkan hanya pemberitahuan saja, karena saat pembentukan kepanitiaan rehab bangunan tidak di libatkan komite. Dari hasil penjualan aset hanya 3 juta rupiah," ungkap Kepsek Nurjanah.
Menurut Kepsek uang 3 Juta hasil penjualan Aset bangunan, akan di manfaatkan untuk merehab satu kelas lagi, karena rehab yang akan di realisasi hanya tiga ruang.
" saya akan berusaha semaksimal mungkin dana yang saya gunakan itu juga bisa untuk rehab satu kelas lagi," ujarnya.
Sebelumnya awak media mendapat informasi dari ketua komite inisial (W) terkait pembongkaran bangunan lama SDN Sumurgede II. Ia mempertegas bahwa pihak sekolah hanya pemberitahuan saja, tanpa melibatkan komite.
" dalam proses pembongkaran bangunan lama SDN Sumurgede II saya sama sekali tidak dilibatkan," terang (W) sebagai komite.
Kejanggalan nampak dalam proses pembongkaran dan penjualan aset bangunan SDN Sumurgede II, terkesan Kepsek secara sepihak telah mengabaikan fungsi komite, dan memposisikannya sebagai penonton. Diduga Nurjanah Kepsek SDN Sumurgede II telah mengangkangi Permen PUPR no. 18 tahun 2021 tentang standar pembongkaran bangunan gedung.
(Ray & Tim)